Minggu, Maret 30, 2008
Berbagai "JANGAN"
Berbagai "jangan" berikut ini diterapkan dan harus dipatuhi oleh
public officer negera tetangga Singapura :
A list of "Don'ts" for Government Officials
1. Do not accept any reward from any member of the public for doing
anything which is your duty to do.
Jangan menerima imbalan dari kalangan masyarakat [anggota masyarakat
manapun] untuk melakukan hal yang sudah merupakan tugas anda.
2. Do not accept reward from anyone for forbearing to do an act,
which is your duty to do.
Jangan menerima imbalan dari siapapun yang mengharapkan anda untuk
menghindari melakukan hal yang merupakan tugas anda.
3. Do not accept any reward to show or forbear to show favour to
anyone in the course of your duty.
Jangan menerima imbalan untuk menjadi berpihak atau menghindari
menjadi berpihak terhadap seseorang saat melakukan tugas anda.
4. Do not accept any reward to show or forbear to show disfavour to
anyone in the course of your duty.
Jangan menerima imbalan untuk berlaku tegas [menjadi tidak berpihak]
atau menghindari berlaku tegas [menjadi tidak berpihak] kepada
seseorang saat melakukan tugas anda.
5. Do not intentionally make any erroneous or incorrect statement or
entry in official documents.
Jangan membuat pernyataan yang keliru atau tidak benar di dalam
dokumen resmi.
6. Do not accept invitation to meals or entertainment from anyone you
have official dealings with to prevent allegation of favoritism by
their competitors.
Jangan menerima undangan makan atau hiburan dari siapapun yang
berurusan resmi dengan anda, demi menghindari tuduhan favoritisme
oleh pesaingnya.
7. Do not accept gift or present from anyone you have official
dealings with for any reason or on any occasion or festival.
Jangan menerima hadiah dari siapapun yang berurusan resmi dengan
anda, baik dengan alasan apapun atau alasan peristiwa apapun atau alasan
hari-hari raya.
8. Do not extend invitation to anyone you have official dealings with
to attend functions organised by you.
Jangan mengundang siapapun yang berurusan resmi dengan anda untuk
menghadiri acara atau perayaan resmi yang diadakan oleh anda
9. Do not undertake any paid part-time employment or commercial
enterprise without the written approval of the authorities.
Jangan melakukan pekerjaan sampingan paruh waktu yang dibayar, atau
usaha komersil, tanpa seijin pihak yang berwenang.
10. Do not accept any fee from anyone for professional services
rendered to him/her in connection with your official duties.
Jangan menerima upah dari siapapun untuk pelayanan profesional yang
dilakukan untuk orang tersebut yang menyangkut tugas resmi anda.
11. Do not accept remuneration or compensation from any contractor
for working beyond your official time to supervise the project in hand.
Jangan menerima imbalan atau kompensasi dari kontraktor apabila anda
bekerja lembur untuk mengawasi pekerjaan mereka.
12. Do not invest in the business of anyone you have official
dealings with.
Jangan menanam modal di dalam usaha milik orang lain yang berurusan
resmi dengan anda.
13. Do not accept any offer or share in the business or sub-contract
from anyone you have official dealings with.
Jangan menerima tawaran atau bagian di dalam usaha atau kontrak
tambahan dari siapapun yang berurusan resmi dengan anda.
14. Do not accept any commission or kickback from contractors on
account of anyone providing service or goods.
Jangan menerima komisi atau keuntungan dari pemalsuan tanda terima
dari kontraktor dalam pengadaan jasa atau barang [Jangan menerima
komisi atau imbalan dari kontraktor dalam pengadaan jasa atau barang].
15. Do not accept any offer of free service (such as transport,
renovation, etc) from anyone you have official dealings with.
Jangan menerima tawaran jasa gratisan (seperti transportasi,
renovasi, dsb) dari siapapun yang berurusan resmi dengan anda.
16. Do not fraternise with anyone you have official dealings with or
practice favouritism.
Jangan bergaul secara bersahabat dengan siapapun yang berurusan resmi
dengan anda.
17. Do not accept overseas trip from contractors under the pretext of
training or checking on products to be supplied from overseas.
Jangan menerima tawaran perjalanan jauh [baik dalam maupun luar
negeri] dari kontraktor dengan dalih pelatihan atau pemeriksaan
barang untuk pengadaan.
18. Do not conduct official meetings or negotiation with contractors
at a public place or the office of the contractors unless there are
reasons to do so.
Jangan melakukan pertemuan resmi atau negosiasi dengan kontraktor di
tempat umum atau di kantor kontraktor tersebut, kecuali dengan
alasan yang
kuat.
19. Do not visit the office or home of contractors who have official
dealings with you.
Jangan mengunjungi kantor atau rumah kontraktor yang berurusan resmi
dengan anda.
20. Do not obtain any loan (secured or unsecured) from contractors
who have official dealings with you.
Jangan mengambil [menerima] pinjaman (dengan atau tanpa jaminan) dari
kontraktor yang berurusan resmi dengan anda.
21. Do not accept any offer of employment from contractors while
supervising their projects.
Jangan menerima tawaran pekerjaan dari kontraktor ketika melakukan
pengawasan terhadap pekerjaan/proyek mereka.
22. Do not allow contractors to pay your bills or installments.
Jangan membolehkan kontraktor membayar tagihan atau cicilan yang anda
harus bayar sendiri.
23. Do not let personal interest interfere with the discharge of your
duties.
Jangan biarkan kepentingan pribadi mencampuri pelaksanaan tugas resmi
anda.
24. Do not do anything to the detriment of the Government such as
advising contractors to exploit any loophole in a contract with or
without reward.
Jangan melakukan apapun yang merugikan Pemerintah, misalnya:
menyarankan kontraktor untuk memanfaatkan kekurangan di dalam sebuah
kontrak/aturan, dengan ataupun tanpa imbalan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar