Rabu, Juni 24, 2009

Tajuk Rencana KOMPAS: KPK yang Kian Kesepian



http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/06/24/03212251/tajuk.rencana

Masalah yang melilit pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tak kunjung henti. Lembaga yang dibentuktahun 2002 itu berada di ujung tanduk.

Menyusul penahanan Ketua KPK Antasari Azhar atas tuduhan terlibat pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dan Direktur Teknologi Informasi KPK ikut diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Salah satu isu yang dikaitkan adalah masalah penyadapan yang dilakukan pimpinan KPK.

Mengamati diskursus di media massa, posisi KPK dan sekondannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, berada di ujung tanduk. Jika sampai 19 Desember 2009 tidak ada undang-undang yang mengatur soal eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi—apakah itu dengan undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang—maka tamatlah era pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK!

Sejak kelahirannya, KPK terus saja digugat. Uji materi terhadap UU KPK dan UU Tipikor beberapa kali diajukan sampai akhirnya MK memutuskan Pengadilan Tipikor kehilangan konstitusionalitas sampai dengan 19 Desember 2009.

Pada tingkat gagasan, ketika KPK mulai menyentuh pusat kekuasaan, muncul keraguan soal pemberantasan korupsi model KPK. Mulai disuarakan isu bahwa pemberantasan korupsi menghambat penyerapan anggaran negara atau ungkapan banyak orang mulai takut menjadi pemimpin proyek karena takut ditangkap KPK.

Permasalahan yang menerpa KPK mencapai puncaknya dengan penahanan Antasari. Upaya delegitimasi dan dekonstruksi terus dilakukan oleh berbagai kelompok dari luar maupun dari dalam KPK sendiri.

Kita mengharapkan penegakan hukum dalam kasus yang melibatkan Antasari dilakukan secara lugas dan proporsional dengan tetap mempertimbangkan eksistensi KPK yang masih dibutuhkan bangsa ini. Kita tak ingin rivalitas kelembagaan ikut mewarnai semangat untuk melemahkan KPK sebagai institusi.

KPK sedang kesepian. Ia membutuhkan dukungan publik yang kuat. Di tengah suasana kampanye, komitmen politisi memperkuat KPK justru terasa melemah. Gagasan yang muncul malah bagaimana mengembalikan pemberantasan korupsi dalam pola penegakan hukum normal.

Sayangnya, kepercayaan publik kepada penegak hukum belum sepenuhnya pulih. Pencurian uang negara dengan cara korupsi adalah pelanggaran hak ekonomi, sosial, dan budaya yang harus ditangani secara luar biasa pula. Kita khawatir berbagai skandal korupsi yang terus terjadi, disertai hilangnya komitmen elite memberantas korupsi, membuat rakyat kian frustrasi.

Mempertimbangkan itu semua, kita memandang KPK masih dibutuhkan. Meskipun demikian, kita pun harus belajar bahwa pemberian kewenangan luar biasa tetap membutuhkan mekanisme kontrol yang ketat karena pada intinya kekuasaan tetap berpotensi untuk korup.

3 komentar:

  1. KPK mesti diselamatkan bang. dari banyak lembaga negara yang ada. masyarakat cuma bisa percaya 1, yaitu KPK.

    soal antasari itu soal lain. KPK harus tetap semangat.

    BalasHapus
  2. orang-orang rakus dan tamak yg ingin KPK mati. tapi kita, ingin yg sebaliknya. negara ini harus diselamatkan dari penghancur seperti itu!

    BalasHapus
  3. terima kasih atas komentarnya, saudaraku. maaf, saya tidak tahu harus memanggil apa, karena anonim.

    pada prinsipnya, saya sependapat dengan anda berdua. negara ini mash butuh kpk. tugas kpk masih banyak, sementara di sisi lain kepolisian da kejaksaan belum optimal melaksanakan tugasnya.

    semoga saja KPK tidak kesepian seperti judul tajuk rencana di atas. karena ada kita (rakyat) Indonesia yang cinta KPK.

    mari kita pilih pemimpin yang benar2 anti-korupsi sepenuh hati. bukan pemimpin yang setengah hati dan doyan popularitas.


    salam manis,
    d'jenggots

    BalasHapus